Kabar mengenai pencairan THR 2026 selalu menjadi perhatian menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tahun 2026 pun tidak berbeda. Banyak masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta pekerja di sektor swasta, mulai mencari informasi mengenai kapan THR 2026 cair dan bagaimana cara menghitungnya.
Berdasarkan kebijakan pemerintah dan merujuk pada regulasi yang selama ini digunakan sebagai dasar pemberian THR, pencairan THR umumnya dilakukan beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR 2026 diperkirakan mulai dilakukan pada pekan ini atau dalam waktu dekat sebelum libur Lebaran dimulai. Bagi banyak orang, THR bukan sekadar tambahan penghasilan. Dana ini sering dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan mudik, membeli kebutuhan Lebaran, hingga menabung untuk keperluan keluarga. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana aturan pemberian THR serta cara menghitung jumlah yang akan diterima.
Jadwal Pencairan THR 2026
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota, serta para pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja dan tidak diperbolehkan dicicil. Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban ini harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Jika merujuk pada perkiraan kalender Hijriah, Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada akhir Maret 2026, meskipun kepastian tanggalnya masih menunggu hasil sidang isbat pemerintah. Dengan demikian, batas waktu pembayaran THR kemungkinan berada sekitar satu pekan sebelum tanggal tersebut.
Jika melihat pola kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, THR biasanya dicairkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah mengumumkan jadwal pencairan THR melalui Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Selain itu, pencairan THR bagi pekerja swasta juga mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan mempertimbangkan aturan tersebut serta jadwal Lebaran 2026 yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret, maka banyak pihak memperkirakan pencairan THR mulai dilakukan pada pekan ini atau dalam waktu yang sangat dekat.
Namun demikian, waktu pencairan dapat berbeda tergantung kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
Tidak semua orang mengetahui bahwa THR sebenarnya diberikan kepada berbagai kelompok pekerja, bukan hanya ASN. Berikut beberapa kelompok yang berhak menerima THR:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
ASN merupakan salah satu kelompok penerima THR dari pemerintah. ASN yang berhak menerima THR meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
Besaran THR untuk ASN biasanya terdiri dari beberapa komponen penghasilan yang diterima setiap bulan.
2. Pensiunan
Selain ASN aktif, pensiunan juga termasuk penerima THR. Pemerintah setiap tahun memberikan THR kepada pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bekerja di instansi pemerintah.
3. Pegawai Swasta
Karyawan perusahaan swasta juga berhak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka ia berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
4. Pekerja Kontrak dan Harian
Beberapa pekerja dengan sistem kontrak atau perjanjian kerja tertentu juga dapat menerima THR, tergantung pada kebijakan perusahaan serta masa kerja yang telah dijalani.
Cara Menghitung THR bagi Pekerja Swasta
Bagi pekerja swasta, cara menghitung THR sebenarnya cukup sederhana.
Perhitungannya biasanya didasarkan pada masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.
Jika masa kerja karyawan sudah mencapai 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima adalah sebesar satu bulan gaji.
Namun jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya menggunakan rumus proporsional.
Rumus yang digunakan adalah:
THR = Masa kerja / 12 x satu bulan gaji
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan dan telah bekerja selama 6 bulan, maka perhitungan THR adalah sebagai berikut:
6 / 12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Artinya, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.500.000. Perhitungan ini bertujuan agar pekerja yang belum genap satu tahun tetap mendapatkan THR secara adil.
Cara Menghitung THR bagi ASN
Untuk ASN, perhitungan THR sedikit berbeda dibandingkan pekerja swasta. THR bagi ASN biasanya terdiri dari beberapa komponen penghasilan yang diterima setiap bulan, antara lain:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tunjangan kinerja (tergantung kebijakan pemerintah)
Namun pada beberapa tahun sebelumnya, tidak semua komponen penghasilan dimasukkan dalam perhitungan THR. Hal ini tergantung pada kebijakan pemerintah yang tertuang dalam peraturan resmi.
Sebagai gambaran sederhana, jika seorang ASN memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp7.000.000 dari berbagai komponen, maka besaran THR yang diterima biasanya mendekati jumlah tersebut. Namun jumlah pastinya dapat berbeda tergantung kebijakan pemerintah pada tahun berjalan.
Kesimpulan
Pencairan THR 2026 menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Dengan adanya tunjangan ini, pekerja dapat lebih siap menghadapi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan aturan yang berlaku, THR biasanya dicairkan beberapa minggu sebelum Lebaran. Banyak pihak memperkirakan pencairan THR mulai dilakukan pada pekan ini atau dalam waktu dekat.
Besaran THR yang diterima setiap orang bisa berbeda, tergantung pada status pekerjaan, masa kerja, serta komponen penghasilan yang dimiliki.
Oleh karena itu, memahami cara menghitung THR sangat penting agar pekerja dapat memperkirakan jumlah yang akan diterima. Selain itu, pengelolaan THR secara bijak juga perlu dilakukan agar dana tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kebutuhan keluarga.


